Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain. Dalam bahasa Arab, bank disebut dengan mashrof yang berarti tempat berlangsungnya saling menukar harta baik dengan cara mengambil ataupun menyimpan atau saling untuk melakukan muamalat. Dengan mengelola dana wakaf, bank-bank Syariah turut berkontribusi pada pembangunan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Mudharabah Investasi Dengan skema mudharabah, nasabah menginvestasikan dananya kepada bank syariah untuk dikelola. Sektor penyaluran dana.
nest...